Sabtu, 22 Oktober 2011

U U KEIMIGRASIAN NO 9 TH 1992 Pasal 60

Demi meningkatkan kerja sama Penyebaran Informasi Perundang – undangan
Kapolsek Tebet Komisaris Suyatno,SH melaksanakan sosialisasi ke Apartemen
dengan memberikan himbauan setiap orang yang memberi kesempatan menginap
Orang asing agar segera melaporkan keberadannya ke Polsek Tebet
( sesuai UU Keimigrasian No 9 tahun 1992 Pasal 60 )

UNDANG – UNDANG KEIMIGRASIAN NO 9 TH 1992 Pasal 60

“ Setiap orang yang memberikan  kesempatan  menginap kepada orang asing
Dan tidak melaporkan kepada Pejabat Kepolisian Negara  Republik Indonesia
Atau Pejabat Pemerintah daerah setempat yang  berwenang  dalam waktu 24
(dua puluh empat) jam sejak kedatangan orang asing tersebut dapat di pidana
Dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) “

Tidak ada komentar:

Posting Komentar