Rabu, 26 Oktober 2011

Persyaratan SKCK



Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK
( Surat Keterangan Catatan Kepolisian )


1. MEMBUAT BARU SKCK
  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan dan Kecamatan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
  4. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  5. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
2. MEMPERPANJANG SKCK.
  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal habis masanya selama 1 Th)
  2. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  3. Membawa fotocopy KTP/SIM.
  4. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  5. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

1 komentar: