Humas Polsek Tebet, selasa 19-2-2013,Dua buah kios yang didirikan
disamping gardu listrik yang terletak di Jalan Tebet Barat Dalam
dibongkar oleh sat pol pp karena membahayakan bagi orang lain dan
bangunan tersebut tidak memiliki ijin, sebelum melakukan pembongkaran
pihak kecamatan telah memberikan peringatan secara tertulis kepada
pemilik kios tersebut namun tidak diindahkan sehingga dilakukan
pembongkaran secara paksa, pada kesempatan tersebut bhabinkamtibmas
kelurahan tebet barat Aiptu Tumidja ikut serta melakukan pemantauan dan
pengamanan agar tidak erjadi hal hal yang tidak diinginkan. dan
pembongkaran tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada perlawanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar