Selasa, 02 Juli 2013

Scoopy pembawa petaka

Humas tebet, 2-7-2013, Nasib sial menimpa tersangka inisial YIN alias tbo (30 thn) alamat Menteng wadas selatan kec. setia budi, bermaksud mengambil sepeda motor honda scoopy warna putih No. Pol : B-6902-UUM tetapi diketahui oleh pemiliknya sehingga pelaku langsung di keroyok masa, kejadian berawal pada hari minggu tanggal 30 juni 2013 jam 20.30 wib saat korban HUSIN umur 35 tahun alamat Jalan T No. 27 A Rt. 003/010 Kelurahan Kebon Baru Kec. Tebet sedang mengantar cucian di loundry Simple Fresh Jl. Asem Baris Raya No. 69 Kelurahan Kebon baru kec. tebet, kemudian korban masuk kedalam untuk membawa pakaian yang akan dicuci, disaat itulah korban melihat pelaku sudah mendorong sepeda motor ke jalan raya dan hendak menghidupkan motor tersebut namun korban langsung merampasnya kembali sedangkan pelaku langsung kabur namun tertangkap oleh warga dan langsung diamankan di polsek tebet. Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar