Sabtu, 27 Juli 2013

Pelaku penikaman PRT diciduk.

Humas tebet, minggu 28 juli 2013 jam 09.00 wib, Pelaku penikaman terhadap Pembantu rumah tangga an. MJ alias Tombrong (20 thn) ditangkap oleh Resmob Polsek tebet yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Budi Setiyono dan Aiptu Redi Winarno dan Panit III Aiptu Warsono pelaku ditangkap didepan stasiun manggarai, peristiwa penikaman (Anirat) yang terjadi pada hari jumat 26 juli 2013 jam 03.50 wib di Jl. Kp Rambutan No. 15 A Kel. Manggarai selatan kec.tebet mengakibatkan korban an. Sri Fakilah (35 thn) mengalami luka pada bagian leher, tangan dan perut/rusuk dan saat ini masih dirawat di RSCM, pelaku dijerat dengan pasal 351 (2) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh unit reskrim polsek tebet. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar