Sabtu, 09 Maret 2013

Hasil pengembangan, reskrim polsek tebet grebek pengedar sabu dirumahnya.

Humas polsek tebet, jumat 8-3-2013, Setelah melakukan pengembangan dan mendapat informasi dari saksi maka pada hari kamis tanggal 7 maret 2013 sekitar jam 20.00 wib kanit reskrim polsek tebet Iptu Budi Setiyono panit II reskrim Iptu Mudiran beserta anggota reskrim Aipda Tohir Bripka Surya Laksana Brigadir Teja Buana dan anggota  resmob menggrebek rumah pelaku bernama HGG (46 tahun) yang diduga sering menjual narkotika jenis sabu pelaku ditangkap dirumahnya yang terletak di jalan Menteng Wadas IV No. 1 Rt. 006 Rw. 010 Kelurahan Pasar manggis kecamatan setia budi. Dari hasil penggrebekan tersebut reskrim polsek tebet berhasil menyita narkotika jenis sabu sebanyak 18 bungkus plastik yang berada dalam kotak rokok Dji sam soe alat pengisap sabu (bong) dan uang sebesar Rp. 1.097.000 (satu juta sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang berada di kantong celana pelaku, tersangka HSS saat ini masih di mintakan keterangannya dan unit reskrim masih melakukan pegembangan lagi dan mengejar pelaku yang lain. pelaku dijerat dengan pasal pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar