Humas Polsek Tebet, jumat 8-3-2013, Seorang pengedar narkotika jenis
sabu yang bernama AK (44 thn) ditangkap oleh unit reskrim polsek tebet
yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Budi Setiyono dan Panit II reskrim
Iptu Mudiran berserta anggota resmob, awal kejadian saat anggota
resktim mendapat informasi dari hasil pengembangan seorang pelaku
pengedar ganja yang ditangkap sehari sebelumnya bernama YN alis dvd
kemudian pada hari kamis tanggal 7 maret 2013 jam 15.00 anggota reskrim
langsung memantau lokasi yang sering dilakukan transaksi yaitu didepan
mesjid Al Mujahidin Jl. Menteng atas Kec. Setia Budi dan ternyata target
yang akan ditangkap berada di tempat tersebut sehingga tersangka
langsung ditangkap dan ditanganya ditemukan 2 bungkus plastik yang
berisi narkotika jenis sabu (2 gram), kemudian tersangka langsung dibawa
ke polsek tebet untuk penyidikan lebih lanjut. tersangka dijerat dengan
pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) Undang undang nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar