Kamis, 07 Maret 2013

Belum sempat lakukan transaksi pengedar sabu ditangkap reskrim polsek tebet

Humas Polsek Tebet, jumat 8-3-2013, Seorang pengedar narkotika jenis sabu yang bernama AK (44 thn) ditangkap oleh unit reskrim polsek tebet yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Budi Setiyono dan Panit II reskrim Iptu Mudiran berserta anggota resmob, awal kejadian saat anggota resktim mendapat informasi dari hasil pengembangan seorang pelaku pengedar ganja yang ditangkap sehari sebelumnya bernama YN alis dvd kemudian pada hari kamis tanggal 7 maret 2013 jam 15.00 anggota reskrim langsung memantau lokasi yang sering dilakukan transaksi yaitu didepan mesjid Al Mujahidin Jl. Menteng atas Kec. Setia Budi dan ternyata target yang akan ditangkap berada di tempat tersebut sehingga tersangka langsung ditangkap dan ditanganya ditemukan 2 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu (2 gram), kemudian tersangka langsung dibawa ke polsek tebet untuk penyidikan lebih lanjut. tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar