Kamis, 10 November 2011

Polsek Tebet Amankan Pelaku Pencurian

 TSK WL DAN BARANG BUKTI DI AMANKAN POLSEK TEBET

Kamis, 10 Nopember 2011
Humas Polsek Tebet

Polsek Tebet amankan tersangka  an. WL  umur 28 Tahun , Islam , Karyawan, Graha Indah Jl Tinom Balak Jati Asih Bekasi , pada hari Kamis, 10 Nopember 2011 Jam 08.30 wib TKP Tebet Barat Dalam IID Tebet Jakarta Selatan milik sdr Maulana 48 tahun .

Berawal dari laporan warga masyarakat ke Polsek Tebet melalui telephone adanya tindak kejahatan , Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Suyatno,SH memerintahkan Panit I Unit Reskrim Polsek Tebet Ipda Mudiran beserta team ke TKP , hasil dari chek TKP diamankanlah tersangka WL berikut Barang bukti berupa satu buah Charger HP ( kabel putus ) dan sebilah pisau dapur  kemudian di bawa ke Polsek Tebet.

Kronologis kejadian ;
Tersangka WL bertamu bertemu pembantu rumah an. Prastyani , 39 tahun bersama putri majikan yang berumur 16 bulan , tsk meminta ijin menaruh tas milik wawan ( sopir ) di kamarnya , wawan adalah peman dari tersangka , kemudian tersangka keluar kamar tanpa basa basi langsung menjerat leher pembantu dengan kabel charger karena kesakitan pembantu melakukan perlawanan sekuat tenaga dan kabel terputus , sambil menahan kesakitan pembantu berlari keluar berteriak minta tolong tetangga , mendengar terikan pembantu  tersangka panik menendang dada pembantu sebelah kiri kemudian  mengambil pisau dapur dan berusaha menusuk bagian perut pembantu 2 x namun tidak mengenai ,  pembantu langsung pingsan , melihat pembantu pingsan tersangka melarikan diri kabur keluar , tetangga yang mendengar teriakan berdatangan dan berhasil menangkap tersangka , dan menyadarkan pembantu yang pingsan beruntung Petugas Polsek Tebet segera tiba di TKP untuk mengamankan tersangka berikut barang bukti yang di gunakan.
Menurut keterangan tersangka berbuat nekad karena di kejar - kejar hutang Bank sebesar 5 juta , pinjaman uang Bank digunakan buat kehidupan sehari - hari ibunya yang berada di Subang.

Atas perbuatannya tersangka an WL ( percobaan pencurian dengan kekerasan ) dikenakan pasal 53 jo to 365 KUHP dengan sangsi hukuman 7tahun penjara , kasus dalam penyidikan Polsek Tebet

Berkaitan dengan kasus diatas Kapolsek Tebet menghimbau kepada para pembantu rumah tangga tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap pelaku tindak kejahatan yang memanfaatkan situasi majikan tidak berada di rumah , apabila ada tamu yang mencurigakan untuk mengambil barang atas perintah majikannya agar segera menghubungi ke majikan atas kebenaraannya , dan segera melaporkan ke Polsek Tebet apabila ada gerak gerik yang mencurigakan mengarah kepada tindak kejahatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar