Humas tebet, selasa 3 desember 2013, Diduga melakukan pemerasan empat orang oknum '' Wartawan '' diamankan anggota reskrim polsek tebet, keempat tersangka masing masing berinisial PS alias F (35 tahun alamat kelurahan Bojong menteng kec. Rawalumbu bekasi, RS ( 48 tahun, alamat Mahkota indah tambun bekasi, HS (36 tahun, Bojong rawalumbu bekasi), HS (37 tahun, Mustika jaya bekasi). kejadian pada hari sabtu tanggal 30 november 2013 di TIS Plaza Jl. MT Haryono Tebet Jakarta selatan. sedangkan kejadianya adalah dimana korban bernama (HH umur 63 tahun alamat kebon baru kec. tebet) dituduh telah melakukan perselingkuhan dan mempunyai wanita simpanan oleh tersangka Cs kemudian tersangka Cs meminta uang sebesar Rp. 30.000.000 jika tidak diberikan maka para tersangka akan membuka dan memuat dimedia dan memberitahukan kepada keluarga korban. kemudian korban memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada para tersangka sedangkan sisanya akan diberikan pada hari senin tanggal 2 desember 2013. Namun korban langsung melaporkan kejadian pada hari senin tanggal 2 desember 2013 jam 14.16 wib di polsek tebet, sehingga para pelaku langsung diamankan. Para tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan. sedangkan barang bukti yang diamankan adalah Handycam dan ID Card Pers/ Waratawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar