Humas tebet, rabu 4 desember 2013, Seorang pengendara sepeda motor diberhentikan oleh anggota lalulintas Aipda Agus karena pada saat mengendarai sepeda motor tidak mempergunakan helm standart dan melawan arus lalulintas, pengendara tersebut tidak diberikan sanksi tilang tetapi hanya ditegur dan diberikan pembinaan agar tidak melakukan pelanggaran lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar