Humas tebet, selasa 17 desember 2013, Ini menjadi pelajaran berarti bagi para pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas), seperti yang dialami oleh salah satu pelaku berinisial RCM (22 tahun, swasta, alamat menteng wadas timur kel. pasar manggis setia budi). awal mula kejadian pada hari minggu tanggal 15 desember 2013 jam 23.45 wib di Jl. Tebet timur dalam XI kel. tebet timur, saat itu pelaku bersama kedua temannya menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam No. Pol : B-6646-SUH dan berboncengan (3 orang) bermaksud meminta uang kepada korban (Dar) yang saat itu sedang duduk bersama temannya namun permintaan pelaku tidak diberikan selanjutnya para pelaku meminjam handphone korban namun tidak diberikan juga lalu para pelaku merampas handphone dan tas milik korban (Dar, 18 tahun, alamat Bangsri Kec. Bulukumba Brebes Jateng) saat itu korban melakukan perlawanan sehingga para pelaku langsung mengeroyok korban kemudian berhasil mengambil handphone serta tas milik korban. melihat kejadian tersebut teman teman korban langsung melakukan perlawanan sehingga salah satu pelaku berhasil diamankan sedangkan kedua teman pelaku berhasil melarikan diri dan membawa hanphone blackberry serta tas berisi bon dan tagihan milik korban. barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor honda revo warna hitam No. Pol : B-6646-SUH. pelaku diancam dengan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. kasus ini masih dalam pengembangan penyidik polsek tebet dan melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar