Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK
( Surat Keterangan Catatan Kepolisian )
1. MEMBUAT BARU SKCK
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan dan Kecamatan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
2. MEMPERPANJANG SKCK.
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal habis masanya selama 1 Th)
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
kalau bisa skck online akan lebih cepat nih
BalasHapusterima kasih infonya