Persyaratan Pengesahan STNK /
Pembayaran Pajak pada Unit Samsat Keliling:
Pembayaran Pajak pada Unit Samsat Keliling:
1. Mengisi Formulir SPPKB yang sekaligus berfungsi sebagai pernyataan tidak terjadi perubahan Speksifikasi Kendaran Bermotor.
2. STNK Asli
3. BPKB Asli
4. Bukti pelunasan PKB / BBN KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah di Validasi) Tahun terakhir.
5. Identitas:
a. Perorangan : Tanda jati diri yang Sah, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
b. Badan Hukum : Salinan akte pendirian, Surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibutuhkan cap badan hukum yang bersangkutan.
c. Intansi Pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas / Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Intansi yang bersangkutan.
Untuk Mengetahui Jadwal / Posisi Samsat -SIm keliling dan Lainnya tentang Lalu lintas atau akan memberikan Informasi tentang gangguan Lalu lintas, masyarakat Bisa Menghubungi 021-5276001/ SMS 1717 TMC Ditlantas PMJ.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar