Senin, 31 Oktober 2011

Pemeriksaan Kanit Provos Polres Metro Jakarta Selatan





 
 
Senin, 31 Oktober 2011
Humas Polsek Tebet

Kanit Prvos Polres Metro Jakarta Selatan AKP SUJUD beserta team melaksanakan kegiatan pemeriksaan kepada Personil Polsek Tebet hari Senin 31 Oktober 2011 jam 08.00 s./d 09.00 wib, hadir Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Suyatno,SH , Para Kanit , Kasi ,Kapolsubsektor dan anggota Polsek Tebet
 Pemeriksaan oleh Propam Polres Metro Jaksel meliputi ;

- Pakaian Dinas Perorangan Personil Polsek Tebet ( Rambut , Gam Dinas , Sepatu / kaporlap )
- Kelangkapan Administrasi anggota  ( KTP , KTA , SIM , Surat Ijin Memegang Senpi )
- Kelengakapan kendaraan yang digunakan ( STNK , Lampu , Kaca Spion , Sen )

Dalam kegiatan Apel Pagi Arahan Kanit Propam sebagai berikut :
- Hindari Pemakaian Narkoba
- Hindari Minum - minuman keras sampai mabuk di cafe
- Mengisi daftar hadir setiap hari / absensi
- Bagi anggota yang sudah menikah namun belum dimasukan ke kantor segera mengurus adminnya
- Bagi anggota yang bermasalah segera mengurus surat Rehabilitasi agar pada saat kenaikan pangkat  / mau mengikuti pendidikan  tidak terdapat kendala

Minggu, 30 Oktober 2011

Polsek Tebet Amankan Jambret Kereta Api


Minggu, 30 Oktober 2011
Humas Polsek Tebet

Polsek Tebet amankan tersangka jambret yang biasa beroperasi di Kereta Api jurusan Bogor ke Kota , berawal dari laporan warga masyarakat korban jambret An Sugito Alamat Menteng Atas Jakarta Pusat ke Polsubsektor Manggarai yang di terima oleh Petugas Jaga Brigadir Robet Manalu hari Sabtu 29 Oktober jam 14.05 wib 

Dengan berbekal penjelasan dari korban Team Buser yang dipimpin Aiptu Yudi Harsono beserta Brigadir Robet Manalu melakukan pengejaran ke stasiun manggarai dan berhasil menangkap pelaku pada jam 14.20 wib,  pelaku jambret An AR Alias Sony berikut barang bukti dompet yang berisi uang tunai Rp 300.000 selanjutnya di amankan di Polsek Tebet Guna penyidikan lebih lanjut , menurut pengakuan tersangka korban hendak naik kereta jurusan Manggarai ke Bogor waktu diatas kereta diambillah dompet tersebut di kantong belakang dan tersangka mengatakan baru 2X melakukan jambret , tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan sangsi diatas 5 th penjara. 

Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Suyatno,SH mengharapkan kepada warga masyarakat bila mengalami tindak kejahatan hendaknya cepat melapor ke Polisi terdekat agar lebih cepat untuk menindak lanjuti , kemudian jangan memakai perhiasan yang berlebihan , jangan tidur saat di angkutan umum , jangan menggunakan HP , cek kembali dompet pada saat akan naik / turun dari kendaraan umum . kewaspadaan selalu ada kareana tidak menutup kemungkinan para pelaku tindak kejahatan ada di sekitar kita.

Kamis, 27 Oktober 2011

Waspadai Teroris dengan jalan Cuci Otak

 
Tipe Orang Yang Mudah Dicuci Otak !

Tidak semua orang bisa dengan mudah dicuci otak (brainwashing).Namun beberapa orang tertentu justru sangat mudah terpengaruh atau dicuci otak. Siapa saja tipikal orang yang mudah dicuci otak?

Beberapa faktor psikis dapat membuat orang mudah terpengaruh dengan proses cuci otak

1. Faktor psikis yang labil Misalnya memiliki rasa negatif,bingung atau ragu dengan identitas dirinya sendiri.

2. Psikologis yang sombong Tidak hanya orang yang psikisnya labil yang mudah dicuci otak, orang yang percaya dirinya berlebihan alias kesombongan psikologis juga bisa dengan mudah dipengaruhi. Misalnya orang-orang yang egois dan bangga bahwa apapun yang ia percaya secara otomatis adalah benar, namun tidak didukung dengan pengetahuan yang luas dan mendasar.

3. Orang yang mengalami tekanan fisik dan mental Hal ini karena kondisi tersebut membuat orang menjadi kelelahan, tidak berdaya, hingga akhirnya mengurangi kemampuan berpikir dan menolak pengaruh baru yang diberikan.Kenapa orang dengan tipikal tersebut gampang dicuci otak?Karena dalam cuci otak ada tiga prinsip dasar yang bisa mengenai orang-orang seperti contoh di atas.

Prinsip dasar ketika melakukan cuci otak adalah: Pendekatan fisik dan emosional untuk mengurangi kemampuan berpikir dan menolak. Godaan halus Penghargaan kecil. Dalam ilmu psikologi, studi tentang cuci otak sering disebut dengan reformasi pikiran (thought reform) yang masuk dalam lingkup pengaruh sosial. Teknik cuci otak ini nantinya bisa mengubah sikap, kepercayaan dan perilaku orang.

Cuci otak merupakan bentuk parah dari pengaruh sosial yang menggabungkan semua pendekatan untuk menyebabkan perubahan dalam cara berpikir seseorang tanpa persetujuan orang tersebut dan sering bertentangan dengan kehendaknya, seperti dilansir DiscoveryHealth. Karena cuci otak adalah bentuk pengaruh invasif, teknik ini memerlukan isolasi lengkap dan ketergantungan subjek, itulah sebabnya kegiatan cuci otak kebanyakan terjadi pada kamp penjara atau tempat dengan pengawasan penuh.

Si agen pencuci otak (brainwasher) harus memiliki kontrol penuh atas target(brainwashee), sehingga menyebabkan pola tidur, pola makan dan pemenuhan kebutuhan dasar manusia lainnya tergantung pada kehendak agen Dalam proses cuci otak, agen secara sistematis memecah identitas target ke titik yang tidak bekerja lagi.

Agen kemudian menggantikannya dengan satu set perilaku, sikap dan keyakinan yang bekerja di lingkungan target saat ini. Itulah yang membuat kebanyakan target bisa melupakan kepercayaan dan keyakinan yang dilakukannya sebelum proses cuci otak. Beberapa definisi cuci otak memerlukan adanya ancaman bahaya fisik, definisi lain bergantung pada paksaan non-fisik dan kontrol sebagai sarana efektif untuk menegaskan doktrin atau pengaruh.

Terlepas dari definisi yang digunakan, banyak ahli percaya bahwa efek dari proses yang paling sering terjadi dari cuci otak adalah efek jangka pendek, artinya identitas lama korban pada kenyataannya tidak diberantas tetapi hanya disembunyikan. Jika 'identitas baru' dihentikan maka keyakinan awalnya akan mulai kembali normal

Rabu, 26 Oktober 2011

WASPADAI MODUS PENIPUAN KUPON UNDIAN

 

WASPADAI PENIPUAN KUPON UNDIAN

Diumumkan kepada seluruh warga masyarakat, bahwa saat ini sering terjadi penipuan kupon undian berhadiah, yang mengatasnamakan Kapolda Metro Jaya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya yang bekerjasama dengan produk perusahaan sabun, sampo, dan lain-lain.
Modus penipuan tersebut, Pelaku memasukkan Kupon/Surat Pemberitahuan Sebagai Pemenang Undian berhadiah di dalam bungkus produk Sabun, Shampo, Wafer Tanggo, Coklat Silverquin dan lain-lain, seolah-olah korban mendapat hadiah kendaraan dan diminta mengirimkan sejumlah uang sebagai biaya administrasi kendaraan.
Untuk meyakinkan korban, di kupon tersebut tertera nama, foto berikut nomor telpon/hp Kapolda Metro Jaya dan atau Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan atau Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya yang semuanya palsu

Untuk itu diberitahukan bahwa Pihak Kepolisian atau Polda Metro Jaya, tidak pernah mengadakan kerja sama dengan perusahaan manapun untuk mengadakan undian berhadiah dan diminta masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati serta menginformasikan terlebih dahulu ke Bidang Humas Polda Metro Jaya dengan Nomor Telpon 021-5234017, 5234463, 5234192 atau Faximili 021-5709250.
Staf Humas/Telp. Pengaduan PT. Ultra Prima Abadi (Produk Tanggo) Jl. Palmerah No. 9 Jakarta Barat Telp. 021-5322121,  POLSEK TEBET 021 - 8303552
Terima Kasih.
KAPOLSEK TEBET
KOMISARIS POLISI SUYATNO,SH

Persyaratan SKCK



Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK
( Surat Keterangan Catatan Kepolisian )


1. MEMBUAT BARU SKCK
  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan dan Kecamatan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
  4. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  5. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
2. MEMPERPANJANG SKCK.
  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal habis masanya selama 1 Th)
  2. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  3. Membawa fotocopy KTP/SIM.
  4. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  5. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Selasa, 25 Oktober 2011

PERSYARATAN PENGESAHAN STNK


Persyaratan Pengesahan STNK / 
Pembayaran Pajak pada Unit Samsat Keliling:

1. Mengisi Formulir SPPKB yang sekaligus berfungsi sebagai pernyataan tidak terjadi perubahan Speksifikasi Kendaran Bermotor.
2. STNK Asli
3. BPKB Asli
4. Bukti pelunasan PKB / BBN KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah di Validasi) Tahun terakhir.
5. Identitas:
a. Perorangan : Tanda jati diri yang Sah, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
b. Badan Hukum : Salinan akte pendirian, Surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibutuhkan cap badan hukum yang bersangkutan.
c. Intansi Pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas / Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Intansi yang bersangkutan.

Untuk Mengetahui Jadwal / Posisi Samsat -SIm keliling dan Lainnya tentang Lalu lintas atau akan memberikan Informasi tentang gangguan Lalu lintas, masyarakat Bisa Menghubungi 021-5276001/ SMS 1717 TMC Ditlantas PMJ.

TIPS AMAN DARI TINDAK KEJAHATAN TEBAR PAKU

TIPS AMAN DARI TINDAK KEJAHATAN TEBAR PAKU
1. Bila terasa ada yang tak beres dengan ban, jangan memeriksa ban atau berhenti di tempat sepi. Lebih baik paksakan tetap jalan sambil mencari tempat yang lebih aman. Misalnya, SPBU, restoran atau hotel. Memang ada risiko velg dan ban rusak, tapi risiko ini jauh lebih murah apalagi bila di dalam mobil kita ada barang-barang berharga.
2. Setelah menemukan tempat, memarkir mobil di kawasan yang lebih ramai (aman), dan memastikan ban memang kempes, jangan coba ganti ban sendiri. Lebih baik minta bantuan tukang tambal ban agar kita bisa tetap waspada mengawasi barang-barang berharga yang ada di dalam mobil
3. Khusus untuk Anda yang kebetulan terpaksa berkendara pada malam hari yang sepi, disarankan agar tetap konsentrasi dan melaju dengan cepat. Kecepatan rendah, apalagi bila kita sendirian dan seperti sedang bingung, mengundang penjahat memasang jeratnya.
4. Selama berkendara, perhatikan terus kondisi sekitar. Waspadalah bila ada pengendara yang mencurigakan. Bisa jadi, Anda sedang dibuntuti dan disergap saat berhenti di tempat sepi.
5. Simpan barang-barang berharga Anda dalam mobil dengan baik agar tidak mudah terlihat dari luar. Semakin terlihat, semakin mengundang aksi penjahat.

Sabtu, 22 Oktober 2011

U U KEIMIGRASIAN NO 9 TH 1992 Pasal 60

Demi meningkatkan kerja sama Penyebaran Informasi Perundang – undangan
Kapolsek Tebet Komisaris Suyatno,SH melaksanakan sosialisasi ke Apartemen
dengan memberikan himbauan setiap orang yang memberi kesempatan menginap
Orang asing agar segera melaporkan keberadannya ke Polsek Tebet
( sesuai UU Keimigrasian No 9 tahun 1992 Pasal 60 )

UNDANG – UNDANG KEIMIGRASIAN NO 9 TH 1992 Pasal 60

“ Setiap orang yang memberikan  kesempatan  menginap kepada orang asing
Dan tidak melaporkan kepada Pejabat Kepolisian Negara  Republik Indonesia
Atau Pejabat Pemerintah daerah setempat yang  berwenang  dalam waktu 24
(dua puluh empat) jam sejak kedatangan orang asing tersebut dapat di pidana
Dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) “

Himbauan Kamtibmas Kapolsek Tebet

Himbauan Kapolsek Tebet 
Komisaris Polisi Suyatno,SH 

TIPS AMan di perjalanan menggunakan angkutan umum :

- Jangan menggunakan HP pada saat di kendaraan umum
- Periksa Dompet Anda pada saat berada di dalam kendaraan umum
- Jangan terlelap tidur pada saat dalam kendaraan umum
- Jangan mudah percaya kepada orang yang baru anda kenal
- Jangan menerima makanan / minuman dari orang yang baru anda kenal
- Jangan memakai perhiasan yang berlebihan
- Jangan memakai pakaian yang mengundang nafsu birahi

Jumat, 21 Oktober 2011

UU NO 2 TAHUN 2009


SANKSI PELANGGARAN LALU LINTAS
UU NO 2 TAHUN 2009

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009 lalu, terdapat beberapa sanksi yang dikenakan bagi pelanggaran lalu lintas, sebagai berikut:

- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 282).

- Setiap pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

- Setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

- Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

- Setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

Kapolsek Tebet berkunjung ke Tokoh Agama


Humas Polsek Tebet
Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Suyatno,SH berkunjung ke kediaman Herman selaku Tokoh Agama Bukit Duri Jl. Lapangan Roos Bukit Duri Tebet Jakarta Selatan hari Jumat , 21 Oktober 2011 jam 19.30 s/d 21.00 wib didampingi Kapolsubsektor Bukit Duri Ipda Kasno dan Binmas Bukit Duri Aiptu Rahmujihadi.

Dalam pertemuan silaturami disampaikan himbauan sebagai berikut ;
-  Peran aktif Tokoh Agama dalam kehidupan bermasyarakat peduli dengan lingkungan khusus masalah kamtibmas sehingga timbul kerukunan warga antar umat beragama
-  Kemitraan yang telah berjalan secara sinergis tetap dipertahankan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di lingkungan warga Bukit Duri
-  Permasalahan yang timbul hendaknya di selesaikan secara musyawarah duduk bersama mencari solusi pemecahan melalui FKPM

Kamis, 20 Oktober 2011

Kunjungan Kapolsek Tebet ke Tokoh Masyarakat

Kamis, 20 Oktober 2011
Humas Polsek Tebet

Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Suyatno,SH berkunjung ke kediaman Tengku Saiful Anwar selaku Tokoh Masyarakat Tebet di  Jl Tebet Barat Dalam IX Rt 001 Rw 006 Kelurahan Tebet Barat Jakarta Selatan pada hari Kamis 20 Oktober 2011 jam 19.00 s/d 21.00 wib , dalam rangka silaturahmi ke Tokoh Masyarakat Tebet

Pertemuan yang penuh dengan keakraban sebgai wujud Kemitraan Polisi dan masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif , aman , nyaman dan damai , Kapolsek Tebet menghimbau sebagai berikut ;
-  Kamtibmas yang kondusif di wilayah Tebet merupakan tanggung jawab bersamaan antara Polsek Tebet dengan peran aktif warga masyarakat
-  Koordinasi yang sinergis selama ini sudah berjalan untuk tetap di pertahankan kedepan di tingkatkan lagi
-  Peran aktif  Tokoh Masyarakat untuk menyikapi permasalahan yang timbul di lingkungan dengan duduk bersama guna mencari solusi pemecahan melalui FKPM ( Forum Kemitraan Polisi Masyarakat ) 
-  Pengawasan terhadap para remaja yang sering nongkrong sampai larut malam tidak ada tujuan agar lebih diperhatikan guna mengantisipasi timbulnya tawuran warga yang dipicu permasalahan kecil 
-  Apabila di lingkungan ada tindak kejahatan agar segera menghubungi Polsek Tebet untuk dapat dengan segera di tindak lanjuti,

Kegiatan berjalan lancar , mendapat tanggapan positif atas kunjungan Kapolsek Tebet ke Tokoh Masyarakat.

Rabu, 19 Oktober 2011

Polsek Tebet Tangkap Pelaku Curanmor

Baru Dua Hari Kerja, Motor Majikan Digasak

Rabu, 19 Oktober 2011 - 17:42 WIB

Humas Polsek Tebet – Baru bekerja di bengkel motor selama dua hari, seorang pemuda nekat menggasak motor Yamaha Mio nopol Z 5526 EO milik majikannya di Tebet, Jaksel.
Perbuatan tidak terpuji Ponirin, 22, ini dilakukan pada Senin (17/10) subuh, sekitar pukul 04.30. Naas bagi pelaku, secara tak sengaja korban, Suroso, 39, ketemu dengan pelaku di kawasan Mampang, Rabu (19/10) pagi. Pelaku pun dibekuk korban dibantu petugas Polsek Mampang.
Namun karena kasus pecurian ini terjadi di Jalan Dr.Sahardjo, tersangka diserahkan ke Polsek Tebet. Barang bukti motor hasil kejahatan ikut disita.
Kasus ini berawal saat Ponirin melamar kerja di bengkel milik Suroso pada Jumat (14/10) siang. Karena kasihan dengan pelaku, korban menerima kerja pria tersebut.
Pada awalnya Ponirin bekerja rajin hingga Suroso merasa senang. Rupanya itu hanya siasat pelaku. Saat korban lengah, pelaku membawa kabur Yamaha Mio milik majikannya itu pada Senin pagi.
“Pelaku berhasil ditangkap dua hari kemudian saat secara tak sengaja bertemu dengan korban di daerah Mampang. Ia kemudian minta bantuan polisi untuk membekuknya,” kata Kanit Reskrim Polsek Tebet, AKP Samuel Meitry.

Kunjungan Kapolsek Tebet ke Ketua FPI

Rabu, 19 Oktober 2011
Humas Polsek Tebet

Kapolsek Tebet & Habib Salim Ketua FPI

Dalam rangka mempererat silaturahmi dengan tokoh Ormas FPI , Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Suyatno,SH di dampingi Kanit Binmas AKP Rusdi Batubara , Binmas Bukit Duri Aiptu Rahmuji berkunjung ke Ketua FPI Habib Salim Alatas di kediaman Jl Lapangan Roos Bukit Duri hari Rabu 19 Oktober 2011 jam 15.00 s/d 16.00 wib.

Himbauan Kapolsek Tebet saat silaturahmi ke Ketua FPI Habib Salim Alatas sebagai berikut ;
-  Koordinasi yang selama ini telah berjalan antara Ormas FPI agar tetap dipertahankan
-  Kerukunan antar Ormas FPI dengan Ormas yang berada di wilayah Tebet tetap dijaga sehingga bersama - sama membantu situasi kamtibmas agar tetap kondusif , aman nyaman dan damai
-  Apabila ada permasalahan agar di tempuh jalan musyawarah duduk bersama mencari solusi pemecahan hindari adanya kekerasaan / anarkis
-  Bila ada kegiatan pengajian pada saat mengendarai kendaraan sepeda motor tetap menggunakan helm serta mentaati peraturan lalu lintas demi keselamatan di jalan raya

Selasa, 18 Oktober 2011

Senin, 17 Oktober 2011

Polsek Tebet tangkap Judi Togel

Senin, 17  Oktober 2011
Humas Polsek Tebet
Tersangka R E &  barang bukti di amankan Polsek Tebet

Berawal dari laporan warga masyarakat adanya kegiatan judi togel , menindak lanjuti Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Suyatno memerintahkan Kanit Reskrim AKP Samuel berserta Kasubnit Buser Aiptu Yudi Harsono  untuk melaksanakan penyidikan atas laporan warga tersebut , hasil penyidikan pada hari Senin 17 Oktober 2011 jam 16.00 wib telah berhasil di tangkap pengecer judi togel An R E 59 tahun pekerjaan swasta alamat Kebon Baru  , TKP di Depo Sampah Jl Asembaris Raya Kebon Baru Tebet Jakarta Selatan

Tersangka pengecer judi togel An Re beserta barang bukti rekapan togel dan uang tunai Rp 300.000,- di bawa ke Polsek Tebet untuk di proses lebih lanjut , menurut keterangan tersangka kegiatan ini baru dijalani 1 minggu buka dari jam 08.00 s/d 16.00 wib . Tersangka di kenakan pasal 303 KUHP kasus dalam penyidikan Polsek Tebet

Kapolsek Tebet menghimbau kepada warga masyarakat apa bila di sekitar ada permainan judi dalam bentuk apapun agar segera melaporkan ke Polsek Tebet agar dapat segera untuk ditindak lanjuti.

PERATURAN PEMERINTAH NO 1 TH 2003


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2003
TENTANG
PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Mengingat:1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2.Pemberhentian dari dinas Kepolisian adalah pemberhentian anggota Kepolisian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan kepastian hukum bahwa yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai anggota.
3.Dinas Kepolisian adalah segala aktivitas kedinasan yang dilakukan anggota dalam lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4.Pemberhentian dengan hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.Pemberhentian tidak dengan hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena sebab-sebab tertentu.
6.Hilang dalam tugas adalah suatu keadaan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak diketahui keberadaannya dan tidak diketahui apakah masih hidup atau telah meninggal dunia.
7.Usia pensiun adalah batas berakhirnya masa dinas seseorang sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
8.Dipertahankan dalam dinas aktif adalah mempertahankan seseorang anggota untuk tetap dinas aktif, walaupun orang tersebut telah mencapai usia pensiun maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun.
9.Gugur adalah meninggal dunia dalam operasi kepolisian atau sebagai akibat tindakan langsung pelaku tindak pidana kriminal atau yang menentang negara/pemerintah yang sah.
10.Tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas atau meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas.
11.Meninggal dunia biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu dan bukan karena menjalankan tugas atau karena hubungannya dengan pelaksanaan dinas.
12.Pelanggaran adalah perbuatan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota, sumpah/janji jabatan, peraturan disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
13.Keahlian khusus adalah keahlian di bidang tertentu yang ditandai oleh adanya Ijasah/sertifikat atau mempunyai pengalaman kerja dibidangnya minimal 5 (lima) tahun.

BAB II
PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT

Pasal 2
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan hormat apabila:
a.mencapai batas usia pensiun;
b.pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas;
c.tidak memenuhi syarat jasmani dan/atau rohani;
d.gugur, tewas, meninggal dunia atau hilang dalam tugas.
Bagian Pertama
Mencapai Batas Usia Pensiun

Pasal 3
(1)Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun.
(3)Batas usia pensiun maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan.
(4)Untuk kepentingan pembinaan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada tahap awal penerapan ketentuan mengenai batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan secara bertahap.
(5)Pengaturan lebih lanjut mengenai penerapan ketentuan batas usia pensiun secara bertahap sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 4
(1)Batas usia pensiun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dipertahankan sampai 60 (enam puluh) tahun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian.
(2)Keahlian khusus dan yang sangat dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bidang:
a.Identifikasi;
b.Laboratorium Forensik;
c.Komunikasi Elektronika;
d.Sandi;
e.Penjinak Bahan Peledak;
f.Kedokteran Kehakiman;
g.Pawang Hewan;
h.Penyidikan Kejahatan tertentu;
i.Navigasi laut/penerbangan.
(3)Anggota yang dipertahankan dalam dinas aktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya yang bertugas pada satuan fungsi sesuai keahliannya tersebut, yang pelaksanaannya dilakukan secara selektif dan bertahap setiap 1 (satu) tahun.
(4)Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 5
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan memasuki usia pensiun maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), diberi kesempatan menjalani masa persiapan pensiun paling lama 1 (satu) tahun.
Bagian Kedua
Pertimbangan Khusus untuk Kepentingan Dinas

Pasal 6
(1)Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebelum mencapai batas usia pensiun maksimum, dapat diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)Permohonan berhenti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat ditolak karena:
a masih terikat dalam ikatan dinas berdasarkan ketentuan yang berlaku,
b kepentingan dinas yang mendesak.

Pasal 7
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan dengan hormat apabila statusnya beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Bagian Ketiga
Tidak Memenuhi Syarat Jasmani dan/atau Rohani

Pasal 8
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan dengan hormat apabila berdasarkan surat keterangan Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan:
a.tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya; atau
b.menderita penyakit atau mengalami kelainan jiwa yang berbahaya bagi dirinya dan/atau organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau lingkungan kerjanya.

Bagian Keempat
Gugur, Tewas, Meninggal Dunia, atau Hilang Dalam Tugas

Pasal 9
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kepada ahli warisnya diberikan penghasilan penuh selama:
a.6 (enam) bulan, jika pewaris meninggal dunia biasa dan tanpa memiliki tanda jasa kenegaraan berupa bintang;
b.12 (dua belas) bulan, jika pewaris meninggal dunia biasa dan memiliki tanda jasa kenegaraan berupa bintang;
c.12 (dua belas) bulan, jika pewaris gugur atau tewas; atau
d.18 (delapan belas) bulan, jika pewaris ditetapkan sebagai pahlawan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia.

Pasal 10
(1)Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang hilang dalam tugas dan tidak ada kepastian hukum atas dirinya setelah 1 (satu) tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas, diberhentikan dengan hormat.
(2)Pernyataan hilang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang berwajib.
(3)Terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang kemudian ditemukan kembali dan ternyata masih hidup, diadakan penelitian personel untuk diproses lebih lanjut dalam upaya rehabilitasi atau diberhentikan tidak dengan hormat.

BAB III
PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT

Pasal 11
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
a.melakukan tindak pidana;
b.melakukan pelanggaran;
c.meninggalkan tugas atau hal lain.
Bagian Pertama
Melakukan Tindak Pidana

Pasal 12
(1)Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila:
a.dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c.melakukan usaha atau kegiatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan kegiatan yang menentang negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia secara tidak sah.
(4)Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Melakukan Pelanggaran

Pasal 13
(1)Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagian Ketiga
Meninggalkan Tugas atau Hal Lain

Pasal 14
(1)Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila:
a.meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut;
b.melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian;
c.melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya; atau
d.menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
(2)Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BAB IV
KEWENANGAN MEMBERHENTIKAN
DAN MEMPERTAHANKAN DALAM DINAS AKTIF

Pasal 15
Memberhentikan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan oleh:
a.Presiden Republik Indonesia untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi;
b.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau yang lebih rendah.

Pasal 16
Mempertahankan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam dinas aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh:
a.Presiden Republik Indonesia untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi;
b.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau yang lebih rendah.

Pasal 17
(1)Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban:
a.memegang semua rahasia dinas yang menurut sifatnya harus dirahasiakan; dan
b.tidak menyalahgunakan perlengkapan perorangan dan fasilitas dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
(2)Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian, pada kesempatan tertentu diperkenankan menggunakan pakaian seragam dinas dengan pangkat terakhir.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 18
Pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan terhitung mulai tanggal akhir bulan kecuali yang gugur, tewas dan meninggal dunia biasa dilaksanakan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan meninggal dunia.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19
Peraturan pelaksanaan mengenai pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diatur dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Januari 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Januari 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

BAMBANG KESOWO

TIPS AMAN DI ANGKUTAN UMUM

HUMAS POLSEK TEBET

TIPS AMAN DI ANGKUTAN UMUM
Kejahatan dapat terjadi dimana-mana,apalagi diangkutan umum.Seperti Kasus pemorkasaan seorang gadis di angkutan umum yang kerap terjadi.Ada lagi tindakan kriminal seperti pencurian,kekerasan hingga pembunuhan.Semua ada sebab sebelum terjadi tindak kejahatan.Berikut tips aman menggunakan angkutan umum agar terhindar dari kejadian yang tidak di inginkan,

1.Jangan memakai pakaian yang mencolok
Seperti memakai pakaian mewah dengan sutra.Pakaian yang dilihat menggunakan desain yang mewah.Sehingga membuat para penumpang menjadi terpesona dengan pakaian anda.

2.Jangan menggunakan perhiasan mahal
Menggunakan perhiasaan tidak disarankan apalagi menggunakan perhiasan yang mahal.Tentunya akan mengudang penjahat untuk melakukan aksi pencurian

3.Jangan menggunakan pakaian yang mengundang nafsu
Seperti celana 1/4,pakaian tampa lengan apalagi yang memamerkan dada yang terlalu menonjol bagi wanita.Tentunya hal ini akan menimbulkan nilai negatif bagi wanita tersebut dan dapat menimbulkan tindakan kriminal bagi penjahat yang berpikiran mesum,seperti tindakan pemerkosaan serta pelecehan lainnya.Yang berpakaian sopan aja diperkosa apalagi yang tidak.

4.Jangan pasang wajah polos
Gunakan wajah bijaksana atau wajah serius.Biasanya penjahat akan melihat wajah seorang terlebih dahulu sebelum melakaukan aksi kejahatannya.Jika wajah anda adalah serius maka mereka akan berpikir terlebih dahulu apa resikonya melakukan kejahatan kepada anda.

5.Siap siaga selalu
Kapanpun dan dimanapun apalagi di angkutan umum.Anda harus siap siaga,ketika anda membawa barang berharga,pastikan barang tersebut aman ditangan anda.Seperti halnya jika anda membawa barang di kantong celana,usahakan tangan anda tetap memegang kantong untuk memastikan tidak ada yang meraba-raba.

Awali sebelum berangkat dan pulang membaca "DOA"

Sabtu, 15 Oktober 2011

Pelatihan PPPK Pokdarkamtibmas KSK Tebet oleh PMI Jakarta Selatan

Sabtu, 15 Oktober 2011
Humas Polsek Tebet


Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Suyatno,SH dalam rangka pembinaan dan peningkatan kemampuan anggota Pokdarkamtibmas KSK Tebet dilaksanakan Pelatihan PPPK yang bekerja sama dengan team Pelatih PMI Jakarta Selatan pada hari Sabtu s/d Minggu tanggal 15 s/d 16  Oktober 2011 jam 07.00 s/d 16.00 wib bertempat di Kecamatan Tebet 

Hadir pada kegiatan Pelatihan PPPK Waka Polsek Tebet AKP R Sartoto , Kasi Humas Polsek Tebet , Sekjen PMI Jakarta Selatan Muhamad Adnan , Ketua KSK Tebet H. M Nuur dan anggota KSK Tebet sebagai peserta 30 orang , Pelatihan di buka oleh Waka Polsek Tebet dengan pengarahan ;

-   Maksud dan tujuan Pelatihan PPPK ini adalah sebagai upaya peningkatan kemampuan teknis untuk anggota KSK Tebet di bidang pertolongan pada korban kecelakaan dan bencana alam
-   Mempersiapkan personil KSK Tebet dengan bekal kemampuan teknis PPPK dalam menghadapai musim hujan adanya bencana banjir
-   Seluruh peserta Pelatihan diharapkan mengikuti secara cermat dan bertanya bila tidak mengetahui sehingga hasil pelatihan ini dapat di terapkan dalam membantu tugas - tugas Polsek Tebet khusus penanganan Korban kecelakaan ataupun bencana alam

Menurut Muhamad Adnan selaku Sekjen PMI Jakarta Selatan materi yang akan di berikan meliputi ;
-   PPPK pada korban kecelakaan lalu lintas 
-   PPPK pada korban bencana alam  khususnya banjir
-   PPPK pada korban kebakaran