Hasil dari Pemeriksaan penyidik kronologis kejadian , 03/08/2012 jma 11.00 wib SP menyewa kendaraan rental bersama sopir maman berangkat ke Semarang dengan tujuan menjemput calon TKW , jam 23.15 wib saat tiba di Hotel Ernawati Bandungan dan menginap Maman sopir sedang ke kamar mandi sakit perut, kunci mobil ditaruh diatas meja samping televisi ditutupi celana dantas rangsel , keluar kamar mandi saat dicek diatas meja kunci mobil dan SP tidak ada ditempat seketika korban keluar meriksa kendaraan Kijang Inova tidak ada diparkiran , korban mencoba menghubungi SP melalui ponsel " Mas Maman Mobil saya bawa sebentar ke Hotel Merisa untuk ambil tas yang tertinggal oleh korban di jawan Saya ikut namun tidak ada jawaban , dan SP tidak bisa dihubungi kembali , kemudian korban melapor ke Polres Semarang.
Menurut keterangan SP " Mobil kijang selanjutnya dari Hotel Ernawati Bandungan Semarang di bawa ke Hotel Mutiara dan saya serahkan ke AG dengan menerima imbalan Rp 3.000.000,- sebagai sewa kendaraan untuk menjemput TKW di daerah SOLO , Saya nekad karena kebutuhan keluarga "
Selasa 30/10/2012 jam 12.00 wib SP dijemput Anggota Sat Reskrim Polres Semarang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kasus dalam pengembangan Polres Semarang.
Kapolsek Tebet berkaitan dengan kasus tersebut menghimbau kepada pemilik rental kendaraan untuk lebih waspada dan berhati - hati saat menyewakan kendaraan agar benar - benar dilaksanakan pengecekan kebenarannya dan tidak mudah percaya begitu saja , terutama mencatat identitas KTP penyewa shingga tidak terulang kembali. Pengungkapan kasus ini merupakan wujud kerja sama Kepolisian antar lintas propinsi Polda Metro Jaya dengan Polda Jawa Tengah
Denpasar, Aktual.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil meringkus buronan penipuan dan penggelapan ibadah haji berinisial GIP.
BalasHapusKanit II Subdit III Jatanras Ditreskimum Polda Bali, Komisaris Pande Sugiartha menuturkan, ada lima orang yang telah menjadi korban atas aksi yang dilakukan pria kelahiran 26 Juni 1979 ini.
“Total kerugian para korban sebesar Rp 200 juta. Pelaku sudah delapan bulan DPO dan berhasil kami tangkap,” kata Pande di Mapolda Bali, Kamis (30/7).
Polda Bali Tangkap Buronan Penipu Ibadah Haji