Senin, 22 April 2013

Sosialisasi Perkap nomor. 21 tahun 2012 oleh Kasubbag Hukum Restro Jaksel


Humas polsek tebet, senin 22-4-2013, Perlindungan terhadap pelapor pelanggaran hukum di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah untuk pengunkapan pelanggaran hukum dibidang KKN (Kolusi Korupsi dan Nepotisme) yang diduga dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil pada Polri secara tertutup, setelah kewajiban untuk menolak perintah KKN dilaksanakan dimana pelapor pegawai negeri pada Polri yang melaporkan adanya pelanggaran hukum dilingkungan Polri dengan didikung oleh satu alat bukti yang sah. Kegiatan sosialisasi dimaksudkan agar setiap anggota polri tidak perlu ragu atau takut untuk melaporkan jika terjadi KKN di dalam institusi Polri (Mabes Polri, Polda, Polres, Polsek) yang dilakukan oleh setiap anggota Polri. Kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan oleh Kasubbag Hukum Polres Metro Jakarta Selatan Kompol I Ketut Sudarsana, SH dan team dan dihadiri oleh Kasikum, Kasi  Humas, Kanit Provos dari polsek setia budi, Kebayoran Baru, Mampang.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar