BB alat Hisap dan sabu 0,18 grm yang berhasil di amankan |
Jumat , 17 Februari 2012
Humas Polsek Tebet
Berawal dari Laporan masyarakat adanya tempat rumah kost yang sedang di gunakan untuk peseta narkoba, Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Suyatno,SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Samuel dan Panit I Ipda Mudiran beserta team Reskrim berjumlah 6 orang personil jumat ( 17/2/2012 ) pukul 12.00 wib langsung ke TKP Rumah Kost beralamat di Jl Asem Baris Raya Rt 006 Rw 005 Kelurahan Kebon Baru Tebet Jakarta Selatan. Di TKP Petugas Polsek Tebet berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sedang berpesta narkoba dan dari TKP diamankan narkoba jenis sabu seberat 0,18 gr dan alat hisap sabu.
5 orang yang diamankan terdiri dari 3 laki – laki dan 2 perempuan dengan inisial sebagai berikut
- M A alias Daeng 37 Th Kontraktor, alamat Tebet Barat
- A S 42 th Mandor Bangunan, alamat Pamulang
- M IL 30 Th Mahasiswa, alamat Tebet Timur
- D EG 28 th ibu rumah tangga, alamat Menteng Atas Setia Budi
- D SW 26 th Karyawati Orsoching di Pertamina, alamat Jl Pancoran
Menurut keterangan / pengakuan para tersangka, mereka membeli sabu dengan cara patungan masing – masing Rp 100.000,- , dimana untuk tsk perempuan menagku baru coba – coba memakai sabu , sedangkan dari tsk laki – laki mengaku sudah 2X memakai sabu
Atas perbuatannya para tersangka di jerat UU No 35 tahun 2009 pasal 112 ayat 1 junto 27 ayat 1 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara, sementara ini Kasus dalam proses penyidikan Polsek Tebet
Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Suyatno,SH menghimbau kepada para orang tua agar senantiasa memperhatikan putra - putrinya dalam setiap pergaulan , serta kepada Ketua RT / RW dan warga masyarakat apabila di sekitar ada yang mengedarkan , atau pesta narkoba segera laporkan ke Polsek Tebet untuk di tindak lanuti sesuai prosedur hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar