
Informasi warga yang merasa resah dengan adanya peredaran narkoba diwilayahnya diterima langsung Kapolsek Tebet Kompol Suyatno. Berbekal informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh petugas Reserse Polsek Tebet.
Ternyata benar, tidak berapa lama melakukan pengintaian petugas berhasil mengendus keberadaan DW yang sedang berada di bajaj, tidak menunggu waktu lama DW ditangkap setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkusan kertas koran dalam tas plastik hitam yang berisi narkotika jenis ganja kering seberat 100,45gr.
Saat ditangkap DW tidak dapat berkelit , sekarang DW harus meringkuk dalam sel tahanan Polsek Tebet mempertanggung jawabkan perbuatannnya dapat dijerat Undang – undang No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 thn penjara. Kasus dalam pengembangan Polsek Tebet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar