HIMBAUAN KAMTIBMAS POLSEK TEBET
INDUSTRI PARISWISATA
SURAT DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR : 15 / SE / 2012 TANGGAL 01 JUNI 2012 TENTANG ; WAKTU PENYELENGGARAAN INDUSTRI PARIWISATA PADA BULAN SUCI RAMADHAN DAN HARI RAYA IDUL FITRI TAHUN 1433 H / 2012 M
• HARUS TUTUP SATU HARI SEBELUM BULAN RAMADHAN, SELAMA BULAN RAMADHAN HARI RAYA IDUL FITRI DAN SATU HARI SETELAH HARI RAYA IDUL FITRI YAITU :
1. KLAB MALAM
2. DISKOTIK
3. PERMAINAN MESIN KEPING JENIS BOLA KETANGKASAN
4. USAHA BAR YANG BERDIRI SENDIRI TERDAPAT CLUB MALAM, DISKOTIK ,MANDI UAP, GRIYA PIJAT PERMAINAN MESIN KEPING JENIS BOLA KETANGKASAN
• USAHA KARAOKE DAN MUSIK HIDUP BUKA JAM 20.30 S/D 01.30 WIB
• USAHA BOLA SODOK SATU RUANGAN DENGAN KARAOKE BUKA JAM 20.30 S/D 01.30 WIB
• USAHA BOLA SODOK TIDAK SATU RUANGAN DENGAN KARAOKE JAM 10.00 S/D 01.30 WIB
• USAHA PARIWISATA DI HOTEL BERBINTANG :
1. MUSIK HIDUP BUKA JAM 16.00 S/D 01.00 WIB
2. SPA (SANTE PAR AQUA) BUKA JAM 10.00 S/D 23.00 WIB
3. BOLA SODOK BUKA JAM 10.00 S/D 24.00 WIB
DI HIMBAU KEPADA PENGELOLA INDUSTRI PARIWISATA DI WILAYAH KECAMATAN TEBET UNTUK MEMATUHI KETENTUAN DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN DKI JAKARTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar