Humas Tebet
Berawal dari laporan masyarakat adanya pemakai narkotika jenis sabu-sabu , Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Suyatno,SH segera menindak lanjuti dengan memerintahkan langsung Kanit Reskrim AKP Samuel beserta team melaksanakan penyidikan Rabu (28/3/2012) sekira 19.00 wib berhasil di amankan tersangka MSS 35th Laki-laki, pekerjaan swasta Warga Tebet Dalam I Jakarta Selatan dan barang bukti sabu - sabu seberat 0,45 grm yang dikemas dalam 3 (tiga) kantong palstik kecil , tersangka ditangkap dirumahnya.
Menurut keterangan tersangka barang tersebut di beli di daerah berland namun tidak mengetahui namanya perpaket dibeli dengan harga Rp 50.000,- dan sudah 1thn sebagai pemakai / pengguna sabu - sabu , atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 112 jo 127 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5thn penjara.
Kapolsek Tebet menghimbau kepada warga masyarakat terutama orang tua untuk memberikan pengawasan yang ketat kepada para putra - putrinya sehingga tidak terpengaruh penggunakan narkoba , bila di lingkungan ada yang memakai , mengedarkan narkoba agar segera melaporkan ke Polsek Tebet guna untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar