Tersangka berikut Sepeda motor
yang digunakan untuk aksinya diamankan Polsek Tebet
Minggu ; 4 Nopember 2011
Humas Polsek Tebet
Polsek Tebet tangkap pelaku jambret jalanan Rico 20 tahun dan Henriansyah 20 tahun warga Jl Penjernihan Tanang Abang pada hari Sabtu 3 Nopember 2011 di depan Wisma Kaha Jl. Abdulah Safei Tebet Jakarta Selatan , berawal dari laporan anggota Pokdarkamtibmas KSK Tebet Nurhakim yang telah mengamankan pelaku jambret yang tetangkap agar tidak terjadi maen hakim sendiri dari amuk massa.
Seorang Karyawati sepulang kerja Ruth Gloria E H 22 tahun warga Lingkar Duren Sawit Rt 004 Rw 015 Jakarta Timur yang di bonceng oleh temanya Heri Donal tiba - tiba di pepet oleh sepeda motor yang dikendarai 2 orang tak dikenal hendak merampas tas miliknya kareana mempertahankan tasnya dari pelaku yang berusaha menggaet tasnya pada saat melintas di depan Wisma Kaha Jl. Abdulah Safei hari Sabtu (3/11) sekira 20.30 wib ; karena saling tarik menarik akhirnya pelaku terjatuh bersamaan dengan sepeda motor honda beat warna merah , karena terikan dari korban maka berdatangan massa yang sempat memberikan pertolongan korban yang luka di tangan kanan kareana terjatuh dari motornya dan mengejar pelaku yang hendak kabur , beruntung saat kejadian Ptroli Sabhara 4021 Polsek Tebet Aiptu Paimin yang sedang melintas langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor beat warna merah No. Pol B 6985 PPK untuk di bawa ke Polsek Tebet guna Penydidikan lebih Lanjut
Menurut pengakuan tersangka sudah melakukan aksinya di wilayah Tebet sebanyak 5 X ,atas perbuatannya dikenakan pasal 365 KUHP jo to 53 sangsi hukuman penjara di atas 5 tahun. Kasus dalam Penyidikan Polsek Tebet.
Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Suyatno,SH berkaitan dengan kasus tersebut di himbau para pengendara kendaraan bermotor jangan menggunakan Hand Phone saat berada di Jalan Raya , Jangan memakai perhiasaan yang berlebihan sehigga tidak memancing para pelaku tindak kejahatan .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar