Selasa, 08 November 2011

Prosedur Ijin Keramaian

AKP FEBRIMAN SARLASE,SE KANIT INTELKAM

  Pengajuan Ijin Keramaian

(Segala Bentuk Kegiatan Masyarakat) 

Apa yang harus kita (masyarakat) lakukan apabila hendak menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan banyak orang (segala bentuk kegiatan masyarakat) sebaga contoh : pertandingan olah raga, konser musik, di wilayah hukum Polda Metropolitan Jakarta Raya, agar pelaksanaan kegiatan itu berjalan dengan tertib, aman, nyaman, lancar dan terkendali ?

1. Mengajukan Surat Permohonan kepada Kapolda Metropolitan Jakarta Raya, U.p. Dir Intelkam Polda  Metropolitan Jakarta Raya (tingkat polda/provinsi)

2. Melampirkan :
- Proposal kegiatan.
- KTP Penanggungjawab kegiatan.
- Ijin tempat kegiatan.
- Rekomendasi instansi terkait, sebagai contoh : bila ada kegiatan yang bersifat penjualan tiket, harus ada ijin dari Dinas Pariwisata, selanjutnya masalah pengamanan harus ada rekomendasi dari Polres atau Biro Operasi (Ro ops) Polda Metropoltan Jakarta Raya.

3. Ijin diajukan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kegiatan, dan pihak kepolisian akan mengeluarkan ijin 3 (tiga) hari sebelum kegiatan.
Sementara, apa yang harus polisi lakukan, agar pelaksanaan segala bentuk kegiatan masyarakat itu berjalan dengan tertib, aman, nyaman, lancar dan terkendali ?

1. Agar mempertimbangkan setiap bentuk kegiatan kemasyarakatan yang akan dihadiri oleh jumlah 1).Lokasi/tempat kegiatan, apakah memenuhi syarat untuk menampung jumlah penonton yang cukup banyak.
2). Jalur yang mengarah ke lokasi kegiatan, apakah memungkinkan untuk dilalui dengan memperhatikan keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamtibcarlantas).
3)Jenis musik/pertunjukan yang akan ditampilkan dikaitkan dengan aliran dan fansnya.
4).Perkuatan pengamanan agar disesuaikan dengan jumlah pengunjung/penonton yang akan hadir dan kerawanan yang akan timbul.
5).Untuk situasi saat ini, dimana masih berlangsung tahapan pelaksanaan pemilu sehingga sangat rawan terjadinya gesekan antar pengunjung/massa yang hadir, baik di dalam maupun di luar lokasi kegiatan yang akan dijadikan peluang eksploitasi untuk instabilitas kamtibmas.

2.Memberikan pemahaman kepada penyelenggara/event organizer dalam kegiatan yang akan dilaksanakan untuk lebih memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan situasi lokasi kegiatan serta melakukan koordinasi lebih awal untuk proses ijin keramaian dan pengamanan kegiatan (pam giat).

3.Wewenang mengeluarkan ijin keramaian :
- Apabila kegiatan itu dilaksanakan hanya di tingkat kecamatan (melibatkan satu kecamatan), ijin cukup dari kantor polsek setempat, surat permohonan ditujukan kepada Kapolsek.
-Bila melibatkan 2 (dua) kecamatan atau lebih , ijin dikeluarkan oleh Polres setempat, surat permohonan ditujukan kepada Kapolres, U.p. Kasat Intel.
-Bila melibatkan 2 (dua) kotamadya atau lebih (tingkat provinsi), ijin dikeluarkan oleh Polda, surat permohonan ditujukan kepada kapolda Metropolitan Jakarta Raya, U.p. Dir intelkam.
-Bila melibatkan 2 (dua) provinsi atau lebih, tidak dalam satu wilayah hukum ijin dikeluarkan oleh Mabes Polri. Surat permohonan ditujukan kepada Kapolri, U.p. Kabaintelkam Polri. Contoh : kegiatan antar kota Jakarta dan Tangerang, meskipun provinsi beda, namun karena satu wilayah hukum, maka ijin cukup dikeluarkan oleh Polda metropolitan Jakarta Raya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar