Sabtu 11 Juni 2011
Humas Polsek Tebet
Sesuai Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009 bahwa penggunaan plat nomor polisi yang diubah bentuk atau modifikasi pada kendaraan bermotor dilarang. Hanya saja, ada yang tetap tidak mematuhinya.
Bentuk pelanggaran yang ditemukanpun beraneka ragam, dari penyatuan nomor dengan huruf agar bisa dibaca hingga merubah ukuran dari standar yang dikeluarkan pihak kepolisian. Fenomena ini pun banyak ditemukan di kalangan anak muda, yang ingin tampil beda dan trendy.
Menyikapi fenomena ini, Ditlantas Polda Metro terus mensosialisasikan aturan pemberlakuan no pelat kendaraan standar yang dikeluarkan oleh kepolisian. Agar tepat sasaran, sosialisasi pun dilakukan di lingkungan kampus, dimana obyeknya adalah mahasiswa atau kalangan anak muda.
“Sekarang ini peraturan pelat nomor modifikasi sudah jelas di UU Lalu lintas , pasal 68 ayat (1) apabila melanggar dapat dijatuhkan pidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” tandas Kasi Dikmas Ditlantas PMJ Kompol Susan Benzamin, SH, MH, seperti dikutip dari TMC Polda Metro.
Menyoal plat nomor kendaraan, pihak Kepolisian sendiri terus berinovasi. Plat nomor dengan bentuk dan kualitas baru yang lebih baik dan efektif baru saja dikeluarkan pihak Kepolisian.
“Plat nomer baru ini telah digunakan sejak sebulan lalu., panjang plat baru bertambah 4-5 cm dari panjang sebelumnya yang hanya sekitar 25 cm,” .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar