Humas Polsek Tebet
Polsek Tebet ungkap Penjualan Bayi yang dilakukan oleh Rina 22th pekerjaan swasta tempat tinggal di Jl. Swadaya I RT 007 RW 007 Kelurahan Manggarai Selatan , karena keadaan ekonomi nekad bayi perempuan yang baru dilahirkannya berusia 8 hari lahir di Puskesmas Tebet anak ke 3 Sdri Rina di jual seharga 11 juta dan telah menerima DP sebesar 8 juta melalui perantara Indira 33 th dan Wulandari 29 th ( suami istri ) pekerjaan swasta alamat Jl Gelatik V Rt 10 RW 002 Kelurahan Bukit Duri yang rencananya akan di jual kepada pemesan di Kabupaten Wurug Raya Banjarmasin.
Berkat laporan dari masyarakat ke Polsek Tebet , Kapolsek Tebet Komisaris Polisi H. Udik Tanang,SE menindak lanjuti laporan masyarakat dengan mengirim team dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tebet Iptu Sarjono,SH berhasil menangkap para tersangka pada hari Rabu, 13 April 2011 jam 23.30 wib di Pelabuhan Tanjung Priok saat berada di kapal yang akan berangkat menuju Banjarmasin Kalimantan.
Para tersangka termasuk bayi perempuan yang berusia 8 hari selanjutnya di amankan dan kasus dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan
( Kasi Humas Polsek Tebet )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar