Senin, 06 Februari 2012

Tersangka Penawaran Kios Kantin TV Trans fiktif

Senin, 6 Februari 2012
Humas Polsek Tebet

Polsek Tebet amankan Tersangka  Emita Danil 51th Jl Kramat Pulo Rt 001 Rw 03 No 23B Kelurahan Kramat Kecamatan Senen Jakarta Pusat (6/2/12) yang karena kelicikannya mengaku sebagai HRD TV Trans berhasil merauk uang tunai senilai Rp 8.000.000 dari korban 2 orang  Zuraida Thabranie dan  Ragil Sutji Relawati warga Kramat Jati Jakatrta Timurdengan harapan korban dapat menyewa kios kantin Trans TV yang di janjikan tersangka , namun setelah di konfirmasi ke Trans TV ternyata tidak ada , karena perbuatannya tersangka di jerat pasal 378 KUHP dengan sangsi hukuman 4 th penjara , kasus di limpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan

Menurut Korban , keduanya di berikan informasi oleh tersangka Emita bahwa TV Trans akan pindah ke jati asih Bekasi dan sekarang sedang membangun kios kantin yang akan di sewakan pertama di tawarkan seharga Rp 20.000.000,- hingga akhirnya kesepakatan harga menjadi Rp 4.000.000 ,- transaksi berjalan mulus pembayaran di Seven Eleven Tebet Barat dengan bukti kwitansi yang logo TV Trans, saat korban konfirmasi ke TV Trans ternyata kios tersebut tidak ada merasa tertipu melaporkan ke Polsek Tebet , berkat kecepatan laporan akhirnya tersangka dapat ditangkap di Tv Trans saat sedang beraksi mencari korban lainnya.

Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Suyatno,SH menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan rayuan - rayuan adanya proyek yang belum jelas untuk itu agar melaksanakan kros cek terlebih dahulu sebelum menyerahkan sejumlah uang, termasuk penipuan yang menggunakan sms dengan meminta no rekening atautransfer uang untuk lebih berhati - hati dan waspada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar