Selasa, 06 Desember 2011

Lagi Asyik merajik ganja di kuburan Menteng Pulo ketahuan warga dilaporkan ke Polsek Tebet

 Tersangka Rusdi beserta BB daun ganja di amankan di Polsek Tebet
Selasa , 6 Nopember 2011
Humas Polsek Tebet

Kuburan Menteng Pulo Kelurahan Menteng Kecamatan Setia Budi bila sudah larut malam sepi sunyi , suasana ini di manfaatkan oleh Rusdi Alias Bule 36 tahun warga Jl Menteng Atas Rt 005 RW 13 Setia Budi Jakarta Selatan untuk meracik daun ganja yang habis dibelinya seharga Rp 2.000.000,-  untuk di bungkus dalam paket hemat seharga Rp 25.000,- , tak sadar diri bahwa aksinya di lihat oleh warga dan kemudian di laporkan ke Polsek Tebet ;

Adanya Laporan dari warga masyarakat ke Polsek Tebet Senin (5/12) sekira 18.30 wib Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Suyatno,SH memerintahkan Kanit Reskrim AKP Samuel dan team Buser Aiptu Yudhi Harsono ( Kateam Buser ) beserta anggotanya melaksanakan penyidikan ke lokasi dan ternyata benar dan langsung dilaksanakan pengrebekan dan berhasil ditangkap Rusdi Alias Bule berikut barang bungkti 1 kantong plastik berisi daun ganja seberat 280 gr dan di dalam saku celana 1 bungkus koran daun ganja seberat 20gr total 300 gr , Tersangka Rusdi Alias Bule beserta barang bukti di amankan di Polsek Tebet guna penyidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan tersangka sudah menjalani bisnis ilegal ini baru di jalani 2 bulan karena sudah kemana - mana mencari kerjaan tidak kunjung datang , akhirnya untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari nekad menajalankan jualan ganja , atas perbuatan tersangka di kenakan Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika , pasal 111 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 , dengan sangsi hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maximal 12 tahun.

Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Suyatno,SH menghimbau kepada para orang tua agar senenatiasa memperhatikan putra - putrinya jangan sampai terlibat dalam penyalah gunaan narkoba , karena akan menhancurkan masa depannya , dan mengharap apabila di sekitar ada yang berusaha mengedarkan agar segera menghubungi Polsek Tebet untuk dapat segera secara cepat dan tepat di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar